MALANG: Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah kabupaten setempat mencapai 1.434 perkara pada 2022.
Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Muhammad Khairul mengatakan, tingginya angka dispensasi nikah lantaran banyaknya anak yang mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.
"Untuk hamil di luar nikah sangat kecil atau sedikit. Perbandingannya, dari sepuluh kasus dispensasi kawin, mungkin hanya satu yang hamil di luar pernikahan," kata Khairul, Kamis, 9 Januari 2023.
Khairul menjelaskan ada 1.434 pengajuan nikah selama 2022. Namun, hanya 1.393 perkara yang diperbolehkan. Jika dibandingkan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi nikah tersebut mengalami penurunan.
BACA: Pasien ODGJ Kabur dari Rumah Sakit di Ngawi DItemukan Tewas Mengambang
"Pada 2021, tercatat 1.762 perkara dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang. Trennya sudah mulai menurun, turun sekitar 20 persen," ucap dia.
Menurut dia, penurunan angka dispensasi nikah tersebut disebabkan adanya perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang itu, usia minimal pernikahan untuk perempuan menjadi 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Ia menambahkan jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kabupaten Malang bisa mencapai 10 ribu perkara. Dari jumlah perkara yang masuk tersebut, dispensasi nikah tercatat di angka sepuluh persen lebih.
Meskipun demikian, lanjutnya, prosedur dispensasi pernikahan tetap harus diajukan langsung oleh orang tua atau wali. Hal tersebut dalam upaya agar para orang tua tetap bisa memberikan bimbingan kepada anak-anaknya.
"Orang tua dari calon istri dan suami dihadirkan ke pengadilan. Sehingga, setelah pernikahan tetap membimbing dan mengarahkan anak-anaknya," ujarnya.
(TOM)