30 PNS di Ponorogo Ajukan Cerai, Ini Pemicunya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Sebanyak 30 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo tercatat mengajukan izin cerai sepanjang Tahun 2022. Belasan di antaranya telah disetujui bupati. Sementara sisanya atau 12 izin lainnya masih dalam proses.

"Dari 30 PNS itu, 18 PNS di antaranya sudah mendapatkan izin dari pimpinan (bupati)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, Selasa 17 Januari 2023.

Andi merinci total dari 30 yang mengajukan izin adalah 17 orang merupakan penggugat dan 13 orang tergugat. "Kalau tang tergugat itu bisa jadi yang mengajukan cerai (penggugat) baik suami atau istri bukan PNS. Kemudian yang digugat atau tergugat adalah PNS," terang Andi.

Dari jumlah itu, 13 PNS adalah laki-laki dan sisanya perempuan. Menurut Andi, alasan yang disampaikan para PNS itu tidak disebut spesifik dan hanya beralasan tidak harmonis. "Alasan rata-rata ketidakharmonisan. Jadi tidak spesifik apakah karena perselingkuhan atau faktor ekonomi," paparnya.

baca juga : 7 Emak-Emak di Bangkalan Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Perempuan Muda

Andi menambahkan, proses pengajuan izin cerai bagi abdi negara bisa dibilang cukup rumit. Mereka harus melaporkan terlebih dahulu kepada kepala Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), tempat mereka bekerja. Pada OPD asal itu, mereka bakal dibina terlebih dulu, lalu didamaikan. Namun jika proses mediasi ternyata gagal, maka baru diajukan ke BKPSDM.

"Kalau sudah di sini, tetap dibina lagi, barangkali bisa. Kalau gak ya sudah diizinkan," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait