SURABAYA: Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh dengan usia 18 tahun ke atas kini wajib vaksinasi ketiga (booster). Sedangkan penumpang usia 6-17 wajib telah melakukan vaksinasi dosis kedua. Kebijakan ini berlaku mulai Selasa 30 Agustus 2022.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR. namun mulai 30 Agustus aturan tersebut tidak berlaku lagi.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.
BACA: RSUD Dr Soetomo Surabaya Siapkan Ruangan Isolasi Khusus Cacar Monyet
"KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik," kata Luqman, Senin 29 Agustus 2022.
Saat masa sosialisasi, masyarakat diminta agar memperhatikan persyaratan terbaru ini dengan seksama agar tetap dapat melanjutkan perjalanannya. Untuk masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus penumpang dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.
Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.
(TOM)