Sontoloyo, Bapak di Bojonegoro Cabuli Anak Tiri 4 Kali

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BOJONEGORO : Seorang bapak berinisial SM (52) ditangkap polisi. Dia tega mencabuli tirinya yang masih berumur 12 tahun. Bahkan, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

"Modusnya, pelaku berjanji akan membelikan korban paket data internet," kata Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, Selasa 14 Juni 2022.

Dia mengatakan pelaku menjalankan aksi bejatnya pada Oktober 2021. Saat itu korban yang tengah bermain dipanggil untuk pulang. Namun sampai di rumah, pelaku mengajak korban masuk kamar dan melancarkan aksi bejatnya.

"Tersangka membujuk rayu korban akan membelikan paket data sesuai permintaan (korban). Tersangka juga meminta agar korban tidak menceritakan perbuatan itu kepada ibu dan kakeknya," ungkap Muhammad, Selasa 14 Juni 2022.

Baca juga : Bocah Kecanduan Aroma Bensin di Sampang Bakal Dirujuk ke Poli Jiwa

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku melangsungkan perbuatannya saat kondisi rumah sedang sepi. Tercatat, pelaku menyutubuhi korban sebanyak empat kali. "Tersangka melakukan persetubuhan sebanyak empat kali dan terakhir diketahui bulan Mei 2022," bebernya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka diancam dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait