BANYUWANGI: Modus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan M. Fauzan, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi diungkap aparat kepolisian.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria 53 tahun ini menggunakan modus tes keperawanan. Selain itu, juga merayu para korbannya dengan sejumlah uang dan barang.
"Pelaku ini memanggil korban, kemudian dilakukan pembicaraan terkait proses pendidikan," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja.
Dalam perbincangan yang hanya dilakukan berdua itu, M. Fauzan melancarkan aksi asusilanya. Ia beralasan melakukan tes keperawanan pada korban.
BACA: Kabur ke Lampung Utara, Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Banyuwangi Ditangkap
Seluruh perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya yang berada satu kompleks dengan ponpes. Perbuatan amoral tersebut, terjadi mulai tahun 2021 lalu. Namun ada juga yang dilakukan pada tahun 2022 ini.
"Dari enam korban, paling lama terjadi di tahun 2021 dan terbaru di bulan Mei 2022," ungkap Agus.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp 500 ribu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Yang terkait uang ini selain iming-iming juga semacam mahar tapi korban tidak menyetujui. Terkait kemungkinan ada tidaknya ancaman pada korban, masih kita dalami," tandasnya.
(TOM)