SURABAYA : Ali Shodiqin, mantan Kepala Sekolah di Surabaya Barat ini ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya, Rabu 11 Mei 2022. Terpidana cabul tahun 2018 itu ditangkap di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo. Selanjutnya dia dijebloskan ke Rutan Medaeng.
“Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan” kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, Rabu 11 Mei 2022.
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ali merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur selama sejak Januari tahun 2022. Sebelumnya, tim Tabur Kejari Surabaya menangkap Musnaam terpidana kasus pemalsuan yang ditangkap di Blitar dan Hariman terpidana kasus penipuan yang ditangkap di perumahan mewah Dian Istana.
Baca juga : Asyik Kuda-Kudaan Bersama Janda, Kakek di Malang Meregang Nyawa
Diketahui terpidana Ali pada tahun 2018 di salah satu SMP swasta di Surabaya dimana terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.
(ADI)