SURABAYA: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya gencar menertibkan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) menjelang Lebaran 2022. Di antaranya, pengemis dan pengamen yang biasa mangkal di traffic light (TL) dan perumahan warga.
"Pengemis dan pengamen musiman ini memang biasa muncul menjelang Lebaran," pungkas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dilansir dari Antara, Sabtu 30 April 2022.
Eddy mengatakan, para pengemis dan pengamen musiman ini banyak dikeluhkan masyarakat karena dianggap mengganggu ketertiban dan kenyamanan. Sehingga, pihaknya perlu melakukan tindakan penertiban.
BACA: Mobil Pemudik dari Surabaya Terbakar di Sampang, Begini Kondisi 9 Penumpang
Penertiban itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) 2 Tahun 2014 yang diperbaharui Perda 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Setiap orang dilarang beraktivitas sebagai pengamen, pedagang asongan, penggelapan mobil di jalanan, persimpangan, jalan tol dan kawasan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah.
"Jadi, dalam Perda ini sudah jelas tidak boleh ngamen dan mengemis di tempat-tempat tersebut. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama," tutur Eddy.
Untuk itu, pihaknya menugaskan personel Satpol PP di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan untuk melakukan operasi terhadap pengemis dan pengamen tersebut. Hal ini demi menjaga ketertiban menjelang Lebaran 2022.
(UWA)