Tiga Bapak Cabuli Anak Tiri, Korban Berusia 10 Tahun Hamil

Tiga pelaku pencabulan terhadap anak tiri diringkus Polrestabes Sidoarjo/metrotv Tiga pelaku pencabulan terhadap anak tiri diringkus Polrestabes Sidoarjo/metrotv

SIDOARJO: Kasus pencabulan terhadap anak tiri merajalela di Sidoarjo. Dalam sepekan, Reskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pria bejat yang tega melakukan persetubuhan pada anak tirinya yang masih di bawah umur.  Bahkan salah satu korban berusia 10 tahun, kini tengah hamil dua bulan.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan ketiga pria inilah yang tega melakukan perbuatan bejat, pada anak tiri mereka masing-masing adalah YM, 39 tahun, BHC, 43 tahun dan RE, 32 tahun.

"YM mencabuli anak tirinya yang masih berusia 10 tahun, akibat pengaruh minuman keras. Perbuatan bejat itu dulakukan tiga kali di rumah kos, pada awal tahun hingga Juni 2022.  Kini korban hamil dua bulan, " beber Kapolres.  

BACA: Sontoloyo, Bapak di Jombang Hamili Anak Tiri

Sementara Tersangka BHC mencabuli anak tirinya  yang berusia 16 tahun. Perbuatan bejat dilakukan tersangka dua kali di kamar rumahnya, akibat pengaruh sering nonton video porno.

Sedangkan  RE mencabuli anak tirinya Mawar yang berusia 16 tahun. Dia melakukan perbuatan bejatnya lima kali pada Desember 2021 lalu, karena mengaku tidak bisa menahan hawa nafsu.

"Ketiga bapak tiri ini sama-sama mengancam korban, agar tidak menceritakan perbuatannya pada siapapun. Namun perbuatan bejat mereka terungkap, setelah para korban mengakui, " ujarnya

Kapolresta Sidoarjo meminta masyarakat melaporkan langsung, apabila melihat tindakan kriminal ataupun pencabulan. Laporan bisa dilakukan langsung, kepada hotline Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, di nomor 08113532009

 


(TOM)

Berita Terkait