Dijerat Pasal Korupsi, Satpol PP Jual Barang Sitaan Ditahan

Oknum Satpol PP Surabaya digelandang menuju mobil tahanan/metrotv Oknum Satpol PP Surabaya digelandang menuju mobil tahanan/metrotv

SURABAYA: Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan seorang oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Oknum tersebut dinyatakan bersalah karena telah menjual barang bukti (BB) hasil sitaan senilai Rp500 juta.

"Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo, saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Juli 2022.

Dia menjelaskan duduk perkara ini berawal saat tersangka pada Mei 2022 diduga menjual barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jl. Tanjungsari No. 11-15 Surabaya kepada pihak lain senilai sekitar Rp500 juta.

BACA: Kasus Penjualan Barang Penertiban, Kejaksaan Bakal Panggil Kasatpol PP Surabaya

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya.

"Dan segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022," jelasnya.

Dari perkara tersebut, tersangka pun dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


(TOM)

Berita Terkait