SURABAYA: Polda Jawa Timur berhasil menyelematkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar dan sempat kabur ke Thailand.
Selain menyelamatkan korban, Polda Jatim juga mengamankan empat orang tersangka yakni FM, agen utama asal Lampung; MSK selaku perekrut asal Banyuwangi; YS selaku perekrut asal Jember; dan RT tim pembantu perekrutan asal Medan.
"Hari ini enam PMI dari Thailand kita pulangkan. Ini hasil kolaborasi dari Ibu Gubernur lalu Kemenlu, BP3MI dan Kepolisian. Kami terus serius menangani masalah PMI atau TPPO," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto di Mapolda Jatim, Senin malam, 26 Juni 2023.
Sementara Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan, awal mula pengungkapan kasus ini setelah viral sebuah video di YouTube dan TikTok.
BACA: 2 TKI asal Jember Disiksa di Myanmar Dijemput Polda Jatim
"Korban meminta bantuan Presiden untuk dipulangkan dimana yang bersangkutan di Myanmar. Lalu istana menghubungi Hub Inter Polri dan langsung menelpon Kapolda," ungkap Farman.
Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan ditemukan lokasi enam korban dan empat dari enam tersangka. Dalam proses penyelidikan, korban mengaku bahwa pada awalnya mendapat tawaran kerja sebagai operator game online dan translator dengan upah 800 dolar AS, lalu tinggal di mess dan mendapat jatah makan 4x sehari.
Sebelum bisa bekerja mereka harus membayar biaya administrasi Rp17 juta hingga Rp20 juta. Karena tergiur gaji tinggi dan fasilitas yang ada, korban pun tergiur untuk bergabung. Nyatanya begitu tiba di Thailand, mereka dipekerjakan tidak sebagaimana mestinya.
"Faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer. Para korban harus memenuhi target kalau tidak akan ada hukuman bahkan kekerasan fisik," bebernya.
Diketahui, empat orang tersangka tersebut bekerja sesuai permintaan dua orang Warga Negara Asing (WNA) yang saat ini masih dalam pencarian.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Korban Diancam Ditembak
Salah seorang korban M Nur Ilyas mengaku, bahwa dirinya mengenal salah seorang korban MSK yang merupakan warga satu kampung di Banyuwangi.
Saat bertemu, tersangka merayu memberikan pekerjaan yang cukup santai dengan gaji menggiurkan. "Kerja di sana tidak sesuai dengan yang disampaikan pertama, malah jadi scammer (penipu) investasi online," aku Nur.
Dalam bekerja, para korban ini selalu ditarget oleh tersangka. Apabila tidak mencapai target mereka akan diberikan hukuman.
"Langsung didenda dan kadang diberi ancaman akan ditembak. Saya menyampaikan terima kasih atas bantuan yang diberikan Presiden Joko Widodo, Gubernur Jatim, Polda Jatim dan pihak terkait yang sudah membantu, " ujarnya.
(TOM)