SURABAYA : Wedding Organizer (WO) yang mempromosikan paket pernikahan anak di bawah umur viral di media sosial. Jasa penyelenggaraan pernikahan tersebut dimuat dalam situs Aisha Wedding Organizer.
Kasus ini terungkap setelah akun Twitter, @SwetaKartika mempostingnya kemarin, Selasa 9 Februari 2021. Dalam cuitannya @SwetaKartika mengungkapkan adanya makcomblang dalam pernikahan anak.
“Ada Mak Comblang digital yang meng-encourage pernikahan anak-anak yeuh. Dis is 'n outrage. Edan... aishaweddings.com/keyakinan/untu…,” tulis @SwetaKartika.
Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi dari Aisha Wedding, sejak menjadi kasus ini menjadi kontroversi. Selain itu, situs resmi https://www.aishaweddings.com/ juga tidak bisa dibuka.
Namun, aparat kepolisian telah turun tangan. Saat ini tim dari Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan untuk mengusut kasus dugaan penyediaan jasa pernikahan muda atau di bawah umur yang ditawarkan secara online tersebut.
Informasi yang dihimpun, selain menikah muda, Aisha Wedding juga menawarkan pernikahan secara sirih memang ditawarkan secara terang-terangan di situs itu.
"Aisha Weddings percaya akan pentingnya Nikah Siri untuk pasangan yang ingin datang bersama untuk memulai keluarga dengan berkah Allah SWT. Di atas segalanya, kami dengan ketat mengikuti dan mematuhi ajaran Al-Quran sebagai kata suci Allah SWT," tulisnya dalam web, saat masih bisa dibuka.
Dalam postingannya, Aisha Weddings memasarkan empat paket layanan yakni paket dasar: tanpa embel-embel!. Paket lengkap: untuk mereka yang menginginkan lebih banyak layanan. Paket mewah: jika anda menginginkan pengalaman yang paling llengkap. À La Carte: kami juga menyediakan berbagai macam layanan à la carte.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, pengusutan itu merupakan tindaklanjut setelah adanya laporan polisi yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini," kata Rusdi dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 Februari 2021.
Menurut Rusdi, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait laporan itu. Jika ditemukan unsur pidana, polisi tak segan memproses secara hukum.
"Untuk kami sama-sama bagaimana masalah-masalah yang muncul di masyarakat ini bisa diselesaikan secara tuntas," ujar Rusdi.
(ADI)