JOMBANG : Belasan mantan pasien covid-19, berunjuk rasa ke kantor DPRD Jombang, Jawa Timur, Kamis 30 Juli 2020. Aksi tersebut guna meminta pihak DPRD mefasilitasi pencabutan kebijakan pembatasan jadwal operasional pasar tradisional yang merupakan mata pencaharian mereka.
Dengan membentangkan spanduk, mereka meminta ada proses rehabilitasi pada nama-nama mereka pasca dinyatakan terkonfirmasi positif. Tak hanya rehabilitasi, para mantan pasien yang seluruhnya merupakan pedagang pasar tradisional ini juga meminta kebijakan pembatasan jadwal operasional pasar segera dicabut.
Menurut mereka, sejak adanya pembatasan jumlah pembeli semakin menurun. Tak hanya itu, pembatasan juga menambah buruk citra pasar yang merupakan satu-satunya tempat usaha mereka. Padahal, saat ini rata-rata pedagang pasar yang pernah terkonfirmasi positif sudah dinyatakan sembuh.
"Jika pemkab tidak segera merenspon, kami khawatir usaha kami tidak laku akibat para pembeli masih menganggap pasar menjadi tempat virus korona," terang mantan pasien covid-19, Abdul Haris.
Dalam pertemuan ini, pihak DPRD sepakat jika kebijakan pembatasan dengan sistem ganjil-genap dievaluasi. Namun begitu, pihaknya tetap meminta para pedagang dan pembeli patuh pada protokol kesehatan pencegahan covid-19.
"Kami akan koordinasikan dengan pemkab untuk mengevaluasi hal itu. Hanya saja, protokol kesehatan harus tetap dilakukan," ungkap anggota komisi B DPRD Jombang, Rahmad Abidin.
(ADI)