Youtuber Paul Zhang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Paul Zhang Paul Zhang

JAKARTA: YouTuber Jozeph Paul Zhang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara.  

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara, Senin 19 April 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin," kata Rusdi, saat dikonfirmasi, Selasa 20 April 2021.

Rusdi mengatakan pihaknya berupaya maksimal menuntaskan kasus tersebut dengan melibatkan instansi lain yang terkait untuk memburu Paul Zhang yang berada di Jerman.

"Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan juga Interpol. Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," ungkapnya.

Sebelumnya, Joseph Paul Zang mengunggah video di kanal YouTube miliknya. Ia mengaku sebagai nabi ke-26 dan menghina Nabi Muhammad SAW di video tersebut.

Tak hanya itu, Paul Zhang juga mengaku tidak takut dilaporkan ke polisi. Ia bahkan menjanjikan uang Rp1 juta kepada mereka yang berani melaporkan ke polisi

Husin Shahab lalu melaporkan video itu ke polisi. Laporan diterima dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM, pada 17 April 2021.

Husin melaporkan Jozeph melakukan ujaran kebencian (hate speech) dan penistaan agama di dalam video yang menjadi konten YouTube miliknya. Jozeph dilaporkan melanggar Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 


(TOM)

Berita Terkait