Rumah Tahan Gempa Mulai Dibangun di Malang

Salah satu rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur rusak akibat gempa bumi. MI/Bagus Suryo Salah satu rumah di Kabupaten Malang, Jawa Timur rusak akibat gempa bumi. MI/Bagus Suryo

MALANG: Rumah layak huni bagi para pengungsi korban gempa bumi  mulai dibangun. Secara simbolis, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meletakkan batu pertama menandai masa rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
 
"Hari ini Ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) meletakkan batu pertama rumah layak huni di Jogomulyan," tegas Bupati Malang Muhammad Sanusi, Sabtu, 17 April 2021.
 
Sanusi menjelaskan, rumah layak huni didesain tahan gempa agar korban bencana hidup lebih tenang, secara psikologis dan ekonomi bisa cepat pulih. Keberadaan rumah yang akan dibangun itu sekaligus menandai penanganan bencana memasuki masa rehabilitasi dan rekonstruksi.

"Korban bencana nantinya menempati rumah yang layak sehingga tidak selamanya di tenda pengungsian," katanya.
 
Pembangunan rumah layak huni dimulai di Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Tahap awal pembangunan di Desa Jogomulyan itu sebanyak 165 rumah rusak berat atau kerusakan terbanyak ketimbang 12 desa lainnya di Kecamatan Tirtoyudo.
 
Adapun total rumah rusak di kecamatan itu sebanyak 2.023 unit. Sedangkan sesuai data BPBD Kabupaten Malang, total rumah yang rusak mencapai 6.619 unit, sebanyak 2.306 rumah rusak ringan, 1.922 rumah rusak sedang dan 1.491 rusak berat.
 
 Kerusakan rumah tersebar di Kecamatan Dampit (Desa Majang Tengah dan Pamotan), Kecamatan Tirtoyudo (Desa Jogomulyan, Sumbertangkil dan Kepatihan) dan Kecamatan Ampelgading (Desa Tamanasri).
 
Pembangunan rumah layak huni itu berada di masing-masing tanah warga yang rumahnya hancur akibat gempa bumi bermagnitudo 6,1 pada Sabtu, 10 April 2021. Sanusi menyatakan proses pendataan kerusakan akibat gempa dituntaskan Sabtu, 17 April  untuk selanjutnya data dikirimkan ke BNPB pada Senin, 19 April 2021.
 
Nantinya, korban bencana mendapatkan bantuan perbaikan rumah Rp10 juta bagi yang rumahnya rusak ringan. Kemudian, Rp25 juta rumah rusak sedang dan Rp50 juta rusak berat.


(TOM)

Berita Terkait