Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu di Kota Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko merilis kasus peredaran sabu di Surabaya (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko merilis kasus peredaran sabu di Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polda Jawa Timur menggagalkan peredaran 6 kg sabu di Kota Surabaya, Kamis 18 Februari 2021. Barang haram tersebut diamankan dari dua orang tersangka, masing-masing IS alias J (35) dan ES (27).

Kasus ini terbongkar bermula dari penangkapan IS alias J (35) warga Kupang Gunung Jaya, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan. Kurir sabu ini tertangkap atas laporan masyarakat, bahwa di rumah IS sering digunakan transaksi narkoba.

Modusnya, tersangka IS alias J ini membeli sabu dari seseorang yang ada di Porong berinisial HRS, yang saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari tangan tersangka IS ini kami mengamankan 22,81 gram sabu. Rencananya, barang haram itu oleh tersangka akan dijual dengan dijadikan paketan kecil," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Dari penangkapan IS, polisi lantas melakukan pengembangan hingga meringkus satu tersangka lain yakni, ES (27) warga Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Tersangka ES adalah anak buah dari HRS yang saat ini menjadi DPO polisi.

ES sendiri diringkus di rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Suko Legok, Desa Legok Suko, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.

"Dari tangan tersangka, anggota mengamankan sabu seberat 5 kg yang dibungkus menggunakan teh cina," ujar Gatot.

Kepada polisi, ES mengaku sabu itu milik RMB yang kini menjadi DPO. Selain RMB, satu orang lain yang juga menjadi DPO yakni SNY. Tersangka ES sendiri mengaku sudah dua kali menerima sabu dari RMB untuk diedarkan. Jika berhasil, tersangka ES akan mendapatkan imbalan sebesar Rp50 juta.

“Anggota saat ini masih memburu dua tersangka lain yang diduga menjadi bandar besar sabu," katanya.

Dari perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya15 tahun penjara hingga seumur hidup.

 


(ADI)

Berita Terkait