SITUBONDO : Kabag Humas Pemkab Situbondo, Sigit Susetyo Raharjo, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolsian Terpadu (SPKT) Polres setempat. Pasalnya, Sigit diduga melakukan penipuan investasi bodong Smart Avatar atau Robot Trading. Korbannya adalah Nur Arinda, salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Situbondo.
Dalam melaporkan kasus itu, korban disebut mengalami kerugian Rp159 juta ke Mapolres Situbondo tersebut. Perempuan berusia 48 asal Desa Awar-awar, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo itu, didampingi dua orang kuasa hukumnya, yakni Zainuri Ghazali dan Atik Kriztiana.
“Klien kami terpaksa melaporkan kasus dugaan penipuan investasi bodong smart avatar atau robot trading. Mengingat terpaksa melaporkan kasus ini ke Mapolres Situbondo, karena terkesan tidak itikad baik dari terlapor. Bahkan, terlapor menantang agar dilaporkan ke Mapolres,” ujar Zainuri Ghazali, Senin 20 Maret 2023.
Menurut dia, dugaan penipuan yang dilakukan terlapor terjadi November 2021 lalu, saat terlapor menjabat sebagai Camat Asembagus, Situbondo. Saat itu, terlapor menawarkan investasi smart avatar, dengan keuntungan yang sangat besar, karena tertarik korban langsung investasikan uang sebesar Rp159 juta, sesuai petunjuk terlapor sejumlah uang tersebut ditransfer ke rekening BCA atas nama Adi Yulianto.
baca juga : Terekam CCTV, Sejoli Embat HP Karyawan Toko Pakaian di Mojokerto
“Namun, begitu klien kami mengetahui investasi robot trading merupakan investasi bodong dan bermasalah, klien kami meminta kepada terlapor untuk mengembalikan uang sebesar Rp159 juta, sedangkan terlapor terkesan melempar tanggung jawab. Makanya, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Mapolres Situbondo,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Sigit Susetyo Raharjo mengatakan, diakui pelapor memang menginvestasikan uang sebesar Rp159 juta ke investasi smart avatar. Namun dia langsung transfer sejumlah uang masuk ke perusahaan melalui rekening BCA atas nama Adi Yulianto.
“Bukan saya mengajak untuk berinvestasi, melainkan dia yang tertarik untuk berinvestasi, sehingga saya menyarankan dia agar transfer uangnya ke perusahaan. Makanya, saya menolak permintaan dia untuk mengembalikan uang sebesar Rp159 juta tersebut,” katanya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra membenarkan, dugaan penipuan investasi bodong robot trading, dengan terlapor mantan Camat Asembagus, Situbondo. “Untuk mendalami dugaan kasus penipuan tersebut, kami memanggil sejumlah saksi dan terlapor, untuk diminta keterangannya,”ujar AKP Dhedi Ardi Putra.
(ADI)