TULUNGAGUNG: Polres Tulungagung, Jawa Timur secara tegas melarang pengoperasian kereta kelinci untuk digunakan sebagai alat transportasi di jalan raya. Setiap kereta kelinci yang beroperasi di jalan umum akan ditindak tegas.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Rahandy Gusti Pradana mengatakan, faktor keselamatan menjadi alasan pelarangan penggunaan kereta kelinci sebagai alat transportasi.
"Untuk itu, polisi akan menindak tegas setiap kereta kelinci yang ditemukan beroperasi di jalan umum. Kereta kelinci hanya diperbolehkan beroperasi di tempat-tempat wisata, " ujar AKP Rahady usai pertemuan dengan pembuat, pemilik dan pengemudi kereta kelinci, Jumat 13 Januari 2023.
BACA: Korban Tewasl Kecelakaan Maut di Ngawi Bertambah 6 Orang, 2 Kritis
Tindakan yang akan dilakukan kepada pelanggar aturan tersebut bukan lagi tindakan tilang. Polisi akan memproses pemilik maupun pengemudi kereta kelinci secara pidana sesuai dengan pasal 227 dan pasal 331 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Sementara itu, salah seorang pengusaha kereta kelinci Haryanto mengaku selama ini kereta kelinci beroperasi dari lokasi wisata satu ke lokasi wisata lain dan lewat jalan-jalan desa.
"Terkait aturan larangan tersebut, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung, " ujarnya.
Berdasar catatan pihak kepolisian, saat ini terdapat sekitar 37 pemilik kereta kelinci yang beroperasi di wilayah Tulungagung. Jumlah tersebut belum termasuk kereta kelinci yang berasal dari luar wilayah Tulungagung.
(TOM)