Usai Dijemput Polisi, Kyai Cabul Jember Ditahan

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

JEMBER : Polisi menahan Kiai FM, pengasuh ponpes di Jember, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaaan pencabulan santriwati, Selasa 17 Januari 2023. Dia ditahan usai dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember. Kuasa hukum FM, Andy Cahyono Putra, membenarkan kabar kliennya ditahan.

"Semalam jam 1 Kiai FM langsung ditahan di Mapolres Jember," kata Andy.

Dia menyebut, kliennya saat itu memenuhi panggilan pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyatakan, FM memenuhi panggilan secara kooperatif. Dia mengatakan, pada Selasa dini hari, penyidik menahan FM.

Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan, sebab menurut Andy, tidak ada korban dalam kasus pencabulan tersebut. Pasalnya, kata dia, kasus yang dituduhkan terhadap FM adalah pencabulan bocah di bawah umur. Sedangkan seorang ustazah berinisial AN yang diklaim sebagai korban telah berusia 20 tahun.

"Jadi kalau korban Ustazah AN, artinya rumor kiai mencabuli 15 santriwati di bawah umur tidak terbukti, karena Ustazah AN berumur 20 tahun," kata Andy.

baca juga : Gadaikan Gelang Emas Palsu, Pria di Mojokerto Dimassa

Atas hal ini, dia menyatakan kliennya akan mengajukan praperadilan. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polres Jember terkait penahanan FM.

 


(ADI)

Berita Terkait