Begini Cara Restoran Abal-Abal dengan 7 Akun di Surabaya Dapat Untung Rp5 Juta/Bulan

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana (tengah) menunjukkan barang bukti dari tersangka Eliani (Foto / Metro TV) Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana (tengah) menunjukkan barang bukti dari tersangka Eliani (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Polrestabes Surabaya menangkap Eliani, pemilik restoran abal-abal atau palsu yang viral di media sosial. Dia diamankan setelah korban melapor ke polisi lantaran merasa dirugikan tidak ada kesesuaian antara makanan yang pesan dengan yang diterima.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, Eliani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga dalang di balik restoran abal-abal tersebut. Hasil penyelidikan, Eliani memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo.

Tersangka sudah menjalankan bisnis restoran abal-abal tersebut sejak 2019. Dalam menjalankan aksinya ini, Eliani mengontrak rumah-rumah di beberapa daerah yang kemudian diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen. Yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 18 Juni 2021.

BACA JUGA : Gak Nyangka! Ternyata Cabai Miliki Segudang Manfaat, Salah Satunya Baik untuk Pencernaan

Dia menambahkan, masing-masing restoran mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antar makanan dalam aplikasi ojek online. Eliani menipu para pelanggan dengan memasang foto tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan. Eliani juga menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli.

Atas perbuatannya, Dia dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.


(ADI)

Berita Terkait