Kejadian pencabulan berawal saat Mawar menginap di rumah sang ibu, SU (41) yang tinggal dengan pelaku. Saat malam, pelaku, Mawar, dan sang ibu tidur bersama dalam satu ranjang. Kebetulan, Mawar tidur di tengah, diantara pelaku dan ibunya. Namun, si pelaku yang menikah dengan ibu korban selama tiga tahun itu justru timbul hasrat dan mulai menggerayangi tubuh korban.
“Dari pengakuannya, si pelaku bahkan menggosokkan alat kelaminnya ke punggung anak tirinya. Karena makin merasa tak nyaman, anak tirinya bangun dan memilih tidur di luar kamar, yakni di depan TV,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Toni Hermawan,
Baca Juga : Lolos Pemeriksaan di Bandara, Dua Kurir Simpan Sabu 1 Kg di Paha
Curiga ketika sang anak tak kembali tidur di kamar, SU, mulai bertanya pada Mawar. Barulah, Mawar becerita kalau sang ayah tiri menggerayanginya hingga dia memilih pindah tempat tidur. Setelah itu, sang ibu menelepon ayah kandung korban dan meminta sang ayah menjemput korban. Dan berulah, sang ayah kandung melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
“Korban kesehariannya tinggal dengan ayah kandungnya. Kebetulan, saat itu ada takziah di rumah sang ibu, dia masih rindu dan ingin menginap. Pelaku pertama kali bertemu dengan anak tirinya ya saat itu,” kata Toni.
Toni menyebut kalau pihaknya langsung melakukan pengejaran dan megamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Kini pelaku mendekam di tahanan Mapolres Ngawi. Dia dijerat pasal 85 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ADI)