JAKARTA: Nia Ramadhani dan suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardi Bakrie divonis hukuman satu tahun penjara terkait penyalahgunaan narkoba dalam sidang di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022.
Vonis hakim ini lebih berat dari tuntutan JPU. Jaksa meminta ketiganya direhabilitasi selama 12 bulan di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
"Bahwa, berdasarkan pertimbangan para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika yang wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 54 Undang-Undang (UU) Narkotika," kata hakim anggota, Bintang Al, di PN Jakpus, Selasa, 11 Januari 2022.
Bintang mengatakan ketentuan Pasal 54 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hakim juga merujuk Pasal 103 UU Narkotika yang mengatur bisa atau tidaknya terdakwa direhabilitasi meski terbukti atau tidak melakukan penyalahgunaan narkotika.
BACA: Depresi Akibat PHK, Pria Kediri Tembak Kepala Sendiri dengan Senapan Angin
Majelis hakim mempertimbangkan keterangan Nia dan Ardi ketika membeberkan alasan menggunakan obat-obatan terlarang itu. Nia mengaku menggunakan barang haram itu ketika memikirkan ayahanya yang telah meninggal pada 2014.
"Akan tetapi terdakwa II (Nia) tidak pernah menceritakan tentang kesedihannya kepada siapa pun, sedangkan terdakwa II selalu dituntut untuk tampil sempurna di hadapan publik," ujar Bintang.
Sedangkan, Ardi menggunakan narkotika karena ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada pada dirinya dan selama ini tidak pernah ditunjukkan. Selain itu, majelis juga mempertimbangkan perbuatan Nia yang menyuruh sopirnya Zen Vivanto untuk membeli sabu.
Keduanya juga mengaku dalam persidangan telah menggunakan narkotika 3-4 kali. Perasaan sedih yang selama ini dirasakan keduanya hilang selama dua sampai empat hari setelah mengonsumsi narkotika.
Kondisi itu, kata Bintang, menerangkan terdakwa menggunakan narkotika tidak dalam keadaan ketergantungan. Seseorang yang ketergantungan narkotika secara fisik maupun psikis menggunakan narkoba terus-menerus dalam waktu cukup lama.
Bintang menyebut Nia dan Ardi menggunakan narkotika dengan maksud dan tujuan bukan karena tidak sengaja, dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, atau diancam. Keduanya sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika.
"Hal mana ditandai dengan terdakwa II (Nia) menyuruh terdakwa I (Zen) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II yang merakit sendiri alat hisap sabu lalu menggunakannya secara bergantian secara bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi)," ucap Bintang.
Majelis hakim menilai seluruh pertimbangan itu membuat Ardi, Nia, beserta sopirnya Zen layak dikenakan hukuman pidana. Bukan hukuman berupa 12 bulan rehabilitasi sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama. Maka, menurut majelis hakim pidana yang patut dijatuhkan kepada para terdakwa adalah pidana penjara," ujar Bintang.
Nia, Ardi, dan Zen divonis satu tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(TOM)