Sopir Vanessa Angel Minta Maaf di Ruang Sidang

Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewakan artis Vanessa Angel (Foto / Metro TV) Terdakwa Tubagus Joddy menjalani sidang perdana perkara kecelakaan yang menewakan artis Vanessa Angel (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Vanessa dan Febri Andriansyah alias Bibi. Joddy juga meminta maaf kepada Gala Sky, anak dari almarhum Vanessa. Permintaan maaf tersebut disampaikan Joddy saat memberikan keterangan di ruang sidang PN (Pengadilan Negeri) Jombang, Rabu 2 Maret 2022.

“Saya meminta maaf kepada kepada keluarga almarhum Bu Vanessa dan Pak Bibi. Saya mengaku bersalah. Saya lalai, sehingga terjadilah kecelakaan di tol Jombang – Mojokerto. Saya juga meminta maaf kepada Gala Sky. Akibat kelalaian saya, dia kehilangan orangtua,” kata joddy dengan suara berat.

Joddy mengatakan, sebenarnya dirinya sudah meminta maaf kepada kelaurga Vanessa dan Bibi. Namun permintaan maaf tersebut tidak disampaikannya secara langsung. Tapi melalui orangtua Joddy. “Karena saya masih berada di tahanan. Sehingga tidak bisa menyampaikan permintaan maaf secara langsung,” katanya.

Baca juga : Umat Hindu Malang Bakar Simbol Hawa Nasfu, Ritual Jelang Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Setyawan ini dengan agenda keterangan terdakwa. Sidang digelar secara daring atau online. Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti dari Lapas Jombang, sedangkan JPU, penasihat hukum terdakwa, serta majelis hakim, berada di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.

Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. Tubagus Joddy menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan itu.

Dia didakwa pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009, kemudian pasal 311 ayat 3 UU RI nomor 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu juga pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat 3 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan


(ADI)

Berita Terkait