JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 Adib Makarim. Adib merupakan tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD Dan APBD-P Kabupaten Tulungagung bersama Wakil Ketua DPRD lainnya Agus Budiarto dan Imam Kambali.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada Tsk AM (Adib Makarim, red) untuk 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Rabu 3 Agustus 2022.
Menurutnya, tersangka ditahan terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 s/d 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. “KPK mengimbau untuk 2 Tersangka lainya, yaitu AG (Agus Budiarto, red) dan IK (Imam Kambali, red) untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya oleh Tim Penyidik,” katanya.
Baca juga : KPK Usut Suap Rp 300 Juta Hakim Dede dalam Perkara Wali Kota Kediri
Dia memaparkan, berdasarkan informasi dan data serta keterangan maupun adanya fakta persidangan dalam perkara Terpidana Syahri Mulyo (Bupati Tulungagung) dan Terpidana Supriyono (Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung) mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
(ADI)