Pemilik SPI, Julianto Dituntut 15 Tahun Penjara

Pemilik SPI, JE ditahan (Foto / Metro TV) Pemilik SPI, JE ditahan (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Sidang kekerasan seksual yang menjerat pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu kembali digelar, Selasa 27 Juli 2022. Agenda sidang ke-21 ini pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang digelar tertutup di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sidang sempat diwarnai demonstrasi warga. Mereka mendukung upaya majelis hakim dan JPU agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap terdakwa Julianto Eka Putra, pemilik SMA SPI Kota Batu. Jumlah massa kali ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat persidangan sebelumnya. Selain itu, pengamanan juga tidak ketat seperti sebelumnya

Sidang sempat diskors oleh majelis hakim untuk istirahat. Persidangan kembali dilanjutkan pukul 11.30 WIB. Persidangan tuntutan berlangsung pukul 09.15 WIB hingga pukul 12.45 WIB. Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Julianto Eka Putra dihukum 15 tahun penjara.

"Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu Agus Rujito usai persidangan.

Baca juga : Bensin Tumpah di Warung Bakso Malang, Ibu dan 2 Anak Terbakar

Selain tuntutan 15 tahun penjara, JPU juga menuntut terdakwa Julianto Eka Putra membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara serta membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp44.744.623. Julianto Eka dituntut ancaman maksimal sesuai Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak karena melakukan bujuk rayu persetubuhan ke anak.

"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," tuturnya.

 


(ADI)

Berita Terkait