Kalah Pilkada, MA- Mujiaman Gugat ke MK

Ilustrasi Ilustrasi
SURABAYA : Pasangan Calon (Paslon) Machfud-Mujiaman mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya. Mereka mengindikasikan ada pelanggaran yang bersifat tersetruktur, sistematis dan masif. 
 
Bahkan untuk mengawal proses hukum tersebut, paslon nomor urut 2 ini telah membentuk tim hukum berjumlah enam orang. Mereka yakni Veri Junaidi, mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Donal Fariz, Jamil Burhan, Slamet Santoso dan Muhammad Sholeh 
 
M Sholeh menduga, gugatan ini diajukan lantaran ada dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pilwali Surabaya.  
 
"Kami punya bukti video bagaimana ASN diorganisir untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi - Armudji. Bahkan, ada yang dimarahi karena daerahnya banyak balihonya Machfud Arifin– Mujiaman,” ujarnya. 
 
Sholeh mengaku sudah melaporkan video ke Bawaslu Surabaya yang berisi kegiatan Pemkot Surabaya yang didalamnya Tri Rismaharini mengarahkan untuk memenangkan paslon Eri Cahyadi-Armudji.  
 
Tak hanya itu, Sholeh menambahkan ada juga pasang iklan pada minggu tenang. Menurutnya memang kemasannya bukan iklan, namun keberhasilan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini membangun Surabaya. 
 
“Dari analisis ini pelanggaran terstruktur sistematis masif ini jelas terjadi,” katanya. 
 
Tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman lainnya, Donal Fariz menambahkan, pihaknya menganalisis banyak kecurangan. Di antaranya, mesin birokrasi kepentingan alokasi anggaran yang diduga menguntungkan pada paslon tertentu. Donal mengungkapkan akan menguraikan pelanggaran tersebut.  
 
“Kami melihat banyak laporan yang sebenarnya punya tendensi administrasi sampai pidana pemilu tidak disikapi dengan baik. Masih ada kecurangan yang sistematis dan masif, sehingga berpengaruh pada hasil akhir,” ujarnya 
 
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilwali Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji unggul 145.746 suara dari lawannya Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno.  
 
Kemenangan paslon yang diusung PDIP Surabaya dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah partai non parlemen ini, ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.


(ADI)

Berita Terkait