SURABAYA : Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan pembayaran kompensasi ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar kepada 19 korban tindak pidana terorisme yang berdomisili di wilayah Surabaya. Sepanjang Agustus hingga Desember 2020, LPSK berhasil mengidentifikasi dan menetapkan sebanyak 215 orang sebagai korban peristiwa terorisme masa lalu.
Penyerahan kompensasi ganti rugi negara terhadap 19 korban tindak pidana terorisme ini disaksikan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, perwakilan polda Jawa Timur serta perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
19 korban terdiri dari lima orang korban dari peristiwa bom bali 1, satu orang korban dari peristiwa bom JW marriot Jakarta, empat orang korban dari peristiwa bom Polrestabes Surabaya, tiga orang korban dari peristiwa bom Gereja Santa Maria Tak Bercela Surabaya, lalu empat orang korban dari peristiwa bom Gereja Pantekosta Pusat Surabaya serta dua orang korban dari peristiwa bom Gereja Kristen Indonesia Diponegoro Surabaya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Susilaningtias mengatakan jumlah kompensasi yang dibayarkan negara melalui LPSK di wilayah Surabaya sebesar Rp3,295 Miliar.
"Dengan rincian besaran ganti rugi korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta per orang, korban luka berat menerima Rp210 juta, korban luka sedang mendapat Rp115 juta. Sedangkan korban dengan luka ringan berhak atas Rp75 juta," terangnya.
Dia mengatakan penyerahan kompensasi ini merupakan kali kedua setelah penyerahan kali pertama terhadap 20 korban terorisme dilakukan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, 16 Desember 2020.
Salah satu korban bom bali satu, Gatot Indro Suranto mengaku senang dan terharu setelah menunggu selama 18 tahun untuk mendapatkan kompensasi ganti rugi peristiwa bom yang dialaminya.
"Rencananya kompensasi ganti rugi ini akan saya gunakan untuk pengobatan dan perawatan penyakit dalam yang saya derita akibat peristiwa bom bali 1," terangnya.
(ADI)