Kediri: Sebanyak tiga warga binaan kasus terorisme di Lapas kelas II A Kediri, Jawa Timur, melafalkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa, 5 Maret 2024. Ketiganya ialah W, terpidana 3,6 bulan mantan jaringan Ansharut Daulah (JAD); AS, terpidana 3 tahun mantan jaringan Jamaah Islamiyah (JI); dan HS, terpidana 5 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar mengucapkan bahwa melalui ikrar telah berkolaborasi dan sinergitas dengan baik antara jajarannya dan pihak eksternal.
"Terima Kasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP (warga binaan pemasyarakatan) sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI," imbuh Asep dikutip dari Medcom pada Rabu, 6 Maret 2024.
Asep berharap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sudah mengikrarkan diri akan mengikuti seluruh program pembinaan kemandirian dengan tekun, produktif, semangat, dan aktif. Warga binaan diharap dapat menjadi individu berperilaku saling menghargai, menerima, dan melahirkan suasana kondusif antar umat agama untuk membangun perdamaian di keberagaman.
"Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat," terang Asep.
Sementara itu, Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanti mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya dalam membina narapidana teroris untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
“Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga kooperatif," tutur Budi.
(SUR)