SURABAYA: Penipuan bermodus investasi alat kesehatan (alkes) di Surabaya dibongkar Polda Jatim. Kerugian atas kasus investasi bodong ini diperkirakan mencapai Rp 30 miliar lebih.
"Kami telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus ini berinisial TNA, usia 36 tahun warga Surabaya," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Surabaya, Rabu, 26 Januari 2022.
Gatot mengatakan dalam perkara ini tersangka berperan sebagai otak pelaku. Tersangka disebut juga merekrut beberapa orang untuk turut menjadi anak buahnya.
"Tersangka merupakan otak pelaku dalam kasus ini. Ia mengajak beberapa orang untuk ikut dalam investasi alkes fiktif ini," katanya.
BACA: Polda Jatim Terjunkan Satgas Khusus Pengawasan Harga Obat dan Alkes
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahargono menambahkan, modus yang digunakan tersangka adalah, menawarkan keuntungan sebesar 40 persen terhitung 12-17 hari setelah pemodal mentransfer sejumlah uang padanya.
"Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 40 persen dari modal yang telah ditransfer," ujarnya.
Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka juga merekrut beberapa agen yang bertugas mencari korban. Selain itu, ia juga membekali para agen itu dengan surat perintah kerja (SPK proyek) yang didapatnya dari sejumlah rumah sakit.
"Dia mengambil contoh-contoh paket alkes di google, kemudian dia juga mencetak SPK fiktif yang diklaim dari sejumlah rumah sakit di luar jawa, untuk meyakinkan korbannya," katanya.
Ia menyebut, dari 6 laporan polisi yang diterimanya, total kerugian yang diderita sebanyak Rp30 miliar. Angka kerugian dan jumlah korban kemungkinan bisa bertambah mengingat tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. Tersangka memanfaatkan kondisi covid-19 ini untuk menarik korbannya.
"Sebagian besar Alkes yang ditawarkan adalah untuk keperluan covid-19. Jadi ia meyakinkan korbannya jika Alkes itu pasti laku dipasaran," ujarnya.
Atas kasus ini, tersangka pun dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 3, 4, 5, 6 jo pasal 10 Undang-Undang no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(TOM)