KPK Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya, Terkait Suap Hakim Itong

Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat/antara Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat/antara

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara dengan tersangka Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat. Salah satunya, panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  R Joko Purnomo. 

"Pemeriksaan dilakukan di Timur Ruang Pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Jatim (Jawa Timur)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022.

KPK juga memanggil lima saksi lain dalam kasus ini. Tiga pengacara Darmaji, Rachmat Harjono Tengadi, dan Dodik Wahyono; serta dua pihak swasta Ahmad, dan Made Sri Manggalawati.

BACA: KPK Dalami Cara Hakim Itong Menyidangkan Perkara PT SGP

KPK berharap enam orang itu memenuhi panggilan penyidik. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mendalami perkara dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat, juga Panitera Pengganti Hamdan dan Pengacara Hendro Kasiono.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (P-5)

 


(TOM)

Berita Terkait