SURABAYA : Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso memenuhi panggilan dari penyidik Kriminal Umum (Krimum) Polda Jatim, Selasa 22 Februari 2022. Orang nomer dua di Blitar ini terkait laporan dugaan putusan palsu Mahkamah Agung tentang sengketa tanah di Osowilangon, Surabaya.
“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum saya datang untuk memenuhi undangan penyidik terkait hal itu,” kata Rahmat.
Rahmat datang ke Polda Jatim sekitar pukul 09.00 Wib. Selama tiga jam Rahmat menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, sebelum menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar dirinya adalah seorang praktisi hukum dan tentunya paham bahwa segala permasalahan hukum harus dihadapi dengan mentaati prosedur hukum.
Selain itu, Rahmat menyatakan menyerahkan proses hukum ini pada korps Bhayangkara. Dia menegaskan sudah menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik terkait apa yang dilaporkan oleh pelapor.
“Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tambahnya.
Baca juga : Minyak Goreng Jatim Surplus 4000 Ton Tapi Kok Langka?, Ini Penjelasan Khofifah
Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi. “Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.
Disinggung apakah kasus ini mempengaruhi tugasnya sebagai Wabup Blitar, dipastikan oleh pria yang juga Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini tidak ada pengaruhnya.
“Saya tetap melaksanakan tugas sebagai Wabup Blitar seperti biasa, sedangkan laporan terkait kasus ini terjadi sebelum saya menjabat Wabup Blitar pada 2021,” pungkasnya.
(ADI)