SURABAYA: Polda Jawa Timur (Jatim) menelusuri keterlibatan salah seorang anggotanya berinisial FB, 28, dalam ritual berujung maut yang dilakukan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut.
"Benar, anggota dari Polres Bondowoso," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot R Handoko, demikian dikutip dari Medcom.id, Selasa, 15 Februari 2022.
Sejumlah saksi turut diperiksa dalam proses penyelidikan termasuk pimpinan Padepokan Tunggal Jati Nusantara. Namun, pemeriksaan terkendala karena masih dalam perawatan di salah satu rumah sakit di Jember.
BACA: Nekat Lakukan Ritual Tengah Malam, 20 Orang Terseret Arus Pantai Payangan Jember
"Pimpinannya sekarang masih di rumah sakit, jadi belum bisa dimintai keterangan," tutur dia.
Kronologi kejadian
Kejadian ini bermula ketika rombongan Padepokan Tunggal Jati Nusantara yang dipimpin oleh Hasan, berangkat dari Desa Dukuhmencek, Kecamatan Sukorambi, menuju Pantai Payangan, Kabupaten Jember, Sabtu malam, 12 Februari 2022. Rombongan saat itu menggunakan mini bus.
Sekitar pukul 23.00 WIB, rombongan ini tiba di Pantai Payangan. Satu jam kemudian, mereka melakukan ritual di tepi pantai.
BACA: Ritual Maut Pantai Payangan, Begini Kata MUI
Sebelumnya, pengelola Bukit Seroja telah memperingatkan mereka untuk tidak ke laut karena ombak besar. Namun, rombongan itu tidak mengindahkan larangan dan tetap ke tepi pantai untuk melaksanakan ritual.
Selang setengah jam, 23 orang terseret arus air laut pantai Payangan yang datang secara tiba-tiba. Pukul 01.00 WIB, personel Polsek Ambulu, Babinsa Sumberejo, perangkat desa, dan tim SAR mengevakuasi korban yang selamat ke Puskesmas Ambulu.
Sebanyak 12 orang berhasil diselamatkan, sedangkan 11 korban dalam tragedi ini meninggal. Para korban meninggal berusia mulai dari 13-40 tahun.
BACA: Dugaan Pemalsuan Ijazah, Bupati Ponorogo Bantah Tuduhan LSM
Penyelidikan kasus
Sementara, penyidik Polres Jember memeriksa 13 saksi yang sudah dimintai keterangan. Namun, kemungkinan jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah.
Kepala Polres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, belasan saksi yang dimintai keterangan itu ialah korban selamat, saksi yang mengetahui kejadian saat kegiatan ritual, petugas penyelamat korban, dan anggota di lapangan.
"Terkait apakah ada unsur pidana pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang, kami masih melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi, nanti akan kami tentukan dalam proses gelar perkara," imbuh Hery. (Monique Handa Shafira)
(UWA)