SURABAYA : Pengemudi Honda Jazz maut yang menabrak pohon di Jalan Dharmahusada, Surabaya, Ryo Suharjito (21), ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan yang terjadi pada 2 Desember 2022 dini hari lalu itu mengakibatkan penumpang berinisial L (16) tewas di lokasi kejadian.
"Korban tidak menggunakan sabuk keselamatan sehingga terlempar ke luar mobil dan meninggal dunia di tempat," kata Kasatlantas Polrestabes Surabaya, Kompol Arif Fazzlurrahman, Rabu, 14 Desember 2022.
Dia mengatakan, kecelakaan itu disebabkan Ryo berkendara di bawah pengaruh alkohol. Akibatnya, kata dia, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya itu tak kuasa mengendalikan kendaraan hingga menabrak pohon dan terpelanting hingga puluhan meter. Kepada polisi, Ryo menyesal telah berkendara dalam kondisi mabuk hingga membuat temannya tewas.
Dia mengaku, saat insiden terjadi, dirinya pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Basuki Rahmat dalam kondisi mabuk. "Saya menyesal atas perbuatan saya yang mengakibatkan teman saya meninggal," kata Ryo.
baca juga : Terungkap, Bayi Tewas di Surabaya Akibat Susu Formula Ternyata Hasil Hubungan Gelap Ayah dan Anak
Sementara itu, ayah korban, Budiono, menyesalkan peristiwa tersebut. Dia mengaku menyesal telah membaskan L menenggak miras hingga akhirnya tewas akibat pengaruh minuman haram tersebut. "Karena saya kepingin anak saya tidak diajari (minum miras) oleh orang lain dan saya bisa mengontrolnya," kata Budiono.
Atas perbuatannya, Ryo dijerat Pasal 311 ayat (2) dan ayat (5) UU LLAJ dengan ancaman hukuman pidana lebih dari 12 tahun penjara.
(ADI)