Positif Narkoba, Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin Dicopot

Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat diwawancarai sejumlah awak media (Foto / Istimewa) Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati saat diwawancarai sejumlah awak media (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Mia Amiati mencopot Andi Irfan Syafruddin dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Madiun. Pencopotan tersebut lantaran Andi Irfan positif mengonsumsi narkoba.

Untuk sementara, Plt Kepala Kejari Kabupaten Madiun dijabat Reopan Saragih yang saat ini menjabat sebgai Koordinator pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sedangkan Andi Irfan menjadi Jaksa Fungsional (non job) di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Mia Amiati lantas menceritakan kronologi pencopotan Andi Irfan. Saat itu, dirinya berinisiatif untuk melakukan tes urine dan pengambilan sample rambut terhadap seluruh Kepala Kejari se-Jatim. Secara diam-diam, dia mengutus anggota yang bisa dipercaya untuk menghubungi yang membidangi masalah test urine di Polda Jatim.

"Ini untuk berkoordinasi terkait pelaksanaan test urine termasuk biaya yang diperlukan," katanya, Jumat 9 Juni 2023.

baca juga : Ngaku Instruktur Renang, Pria Surabaya Cabuli 17 Remaja Pria di Kolam Sidoarjo

Kemudian, pada Kamis 12 Mei 2023, Kejati Jatim menerima kunjungan kerja (kunker) Komisi III DPR RI. Momen itu dimanfaatkan Mia Amiati karena semua Kepala Kejari dari 39 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim.

"Jadi, setelah acara kunker Komisi III selesai, para kepala kejari saya perintahkan untuk tetap di tempat. Mulailah dilaksanakan tes urine dan pengambilan sampel rambut," katanya.

Pelaksanaan tes urine dan pengambilan sampel rambut, kata dia, dilaksanakan secara bergantian sesuai dengan SOP dan ketentuan dari Tim Polda Jatim. "Ketika hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut sudah kami dapatkan dari Polda Jatim (tanggal 16 Mei 2023) terlihat bahwa ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif metamfetamina," tuturnya.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh, kode peserta tes yang dinyatakan positif yakni atas nama Andi Irfan Syafruddin, Kepala Kejari Kabupaten Madiun. "Selanjutnya saya selaku Kepala Kejati langsung melaporkan secara tertulis kepada Pimpinan di Kejaksaan Agung dan memohon petunjuk," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait