Terungkap! Siswi SMP di Surabaya Diperkosa Sebelum Dibunuh

Ilustrasi Ilustrasi

SURABAYA: Fakta baru terungkap dalam peristiwa pembunuhan siswi SMPN yang ditemukan meninggal di sekitar Gudang Peluru di Jalan Kedung Cowek Surabaya, Minggu, 7 Mei 2023. Sebelum dibunuh, korban sempat diperkosa.

"Menurut hasil interogasi kepada kedua pelaku Y dan R itu, bahwa N sebelum dibunuh sempat disetubuhi sebanyak sekali oleh Y saja," kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, di Surabaya, Kamis, 11 Mei 2023.

Arief menyebut pelaku Y, 16, dan R, 14, merupakan teman dekat korban. Pelaku Y merupakan kekasih N, yang berpacaran sejak 22 November 2022.

"Kami pastikan tidak ada pelaku lain. Sementara, Y dan N pacaran sejak November 2022. Y dan R adalah anak yang putus sekolah," katanya.

BACA: Pembunuhan Siswi SMP di Surabaya Dipicu Cemburu

Adapun kronologisnya, Y mengajak bertemu N, dan Y kemudian mengajak R. Mereka memutuskan untuk bertemu di Gudang Peluru, Kedung Cowek, Surabaya pada Minggu malam, 7 Mei 2023.

Ketika bertemu, lanjut Arief, N dan Y sempat cekcok. Kemudian Y yang merupakan kekasih N, menuduh N telah berselingkuh.

Gegara emosi, Y mengambil paksa ponsel milik N, Y lantas mencekik dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Ketika N terjatuh, Y lantas meminta bantuan R untuk mengeksekusi dan mengawasi. Selanjutnya Y menyetubuhi N di TKP.

"Korban N dibunuh dengan cara disekap dan dicekik, lalu menusuk N dengan pisau sebanyak sekali di leher," ujarnya.

Usai melancarkan aksinya, Y dan R meninggalkan jasad N di lokasi kejadian. N pun meninggal dunia di tempat akibat kehabisan darah.

"Korban N ini tidak dibakar, tapi dicekik, ditusuk, disetubuhi, lalu ditinggalkan hingga meninggal," katanya.

Akibat perbuatannya, Keduanya tersangka Y dan R dijerat pasal 80 ayat (3) juncto 76c dan atau pasal 81 ayat (1) juncto 76d dan atau pasa 82 ayat (1) juncto 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

 


(TOM)

Berita Terkait