CLICKS: Perbuatan zina tidak hanya berhubungan intim. Perzinaan bisa hadir dalam berbagai bentuk, apalagi di era media sosial seperti saat ini.
Jauh sebelum teknologi berkembang, Islam sudah menjelaskan dalam berbagai kategori perbuatan zina yang semuanya termasuk pada dosa besar. Jadi, sebaiknya dihindari oleh umat muslim.
Perbuatan zina bukan hanya merugikan diri sendiri, melainkan juga orang lain. Terlebih lagi jika masing-masing yang berbuat zina sudah memiliki keluarga dan anak dalam pernikahan sahnya.
Seperti firman Allah yang terdapat dalam surat al-Isra ayat 32:
Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk."
Dalam Islam, ada beberapa jenis zina yang perlu diketahui beserta perbedaannya, yaitu sebagai berikut:
1. Zina Al-Laman
Zina Al-Laman dilakukan oleh seseorang menggunakan pancaindra. Terkait dengan jenis zina ini, Rasulullah pernah bersabda, yang artinya:
"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)
Berdasarkan hadis di atas, Zina Al-Laman dapat dibagi menjadi empat bagian, yakni:
Zina ain, yaitu zina yang dilakukan oleh mata ketika seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.
Zina qalbi, yaitu zina yang dilakukan oleh hati ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.
Zina ucapan (lisan), yaitu zina yang dilakukan oleh lisan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.
Zina tangan (yadin), yaitu zina yang dilakukan oleh tangan. Zina jenis ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu.
2. Zina Muhsan
Bagi pasangan suami-istri yang melakukan perselingkuhan hingga melakukan hubungan intim, dinamakan zina muhsan. Jenis zina ini terjadi karena melibatkan alat kelamin yang bukan mahramnya.
Padahal, seseorang yang telah memiliki ikatan pernikahan hendaknya terus menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram. Selain belajar untuk selalu menjaga perilaku dan kesetiaan, setiap aktivitas seksual pun wajib dilakukan oleh pasangan yang sudah sah secara agama.
3. Zina Gairu Muhsan
Zina Gairu Muhsan adalah jenis zina yang dilakukan oleh pasangan yang belum menikah atau yang belum resmi menjadi suami istri. Jenis zina ini perlu dihindari, karena pasangan yang belum menikah dapat terhasut godaan dan hawa nafsu, sehingga melakukan perbuatan zina.
(TOM)