SURABAYA : Paguyupan warung kopi (warkop) di Surabaya mengancam akan berjualan massal di depan Balai Kota. Aksi tersebut akan dilakukan jika Pemkot Surabaya tak segera mencabut aturan jam malam di masa pendemi covid-19. Jam malam yang terus diberlakukan itu dinilai sangat merugikan.
Ketua Paguyuban Warkop Surabaya, Husin Ghozali mengatakan pihaknya ingi menagih janji Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Sekertaris Satgas Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto. Sebab, pada saat audiensi Eri berjanji apabila paguyuban warkop bisa menjalankan prokes dan ditambah adanya satgas covid-19 mandiri, maka aturan jam malam akan dicabut.
"Kami sudah melaksanakan apa yang diperintahkan oleh pemerintah, kami hanya menagih janji pak Eri Cahyadi untuk mencabut peraturan jam malam yang berlaku di Kota Surabaya," kata Husin, Rabu 9 Juni 2021.
BACA JUGA : Lonjakan Covid-19 di Bangkalan Tembus 1.899 Kasus
Jika tak ada jawaban dari pihak Pemkot Surabaya soal aturan jam malam, mereka berencana berjualan kopi secara massal di Balai Kota Surabaya. Aksi itu dilakukan untuk menuntut apa yang pernah dijanjikan Eri Cahyadi agar aturan jam malam untuk warkop di Surabaya tidak diberlakukan.
"Jika terus diterapkan, sangat merugikan. Tak hanya kami penjual warkop tetapi juga mitra seperti mereka yang setor gorengan, krupuk, dan camilan lainnya. Satu warkop ada 10-15 mitra. Sedangkan di Surabaya ada ribuan warkop. Itu bisa terdampak," kata Husin.
Ia berharap, Pemkot Surabaya memahami kondisi pedagang kecil di Surabaya. Sebab daerah-daerah lain yang menjadi penyangga Kota Surabaya, seperti Gresik dan Sidoarjo misalnya, sudah memperbolehkan warkop buka 24 jam, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Lalu, kenapa kami harus dimatikan. Padahal warkop ramainya jam 9 malam jam 10 malam," pungkasnya.
(ADI)