Bikin Geram, Warga Gresik Ini Menipu Bermodus Jual Tabung Oksigen

HK, pelaku penipuan bermodus jual tabung oksigen (Foto / Istimewa) HK, pelaku penipuan bermodus jual tabung oksigen (Foto / Istimewa)

GRESIK : HK (43) seperti tak punya hati nurani. Di saat sejumlah orang berjuang menyelamatkan nyawa butuh oksigen dan tabungnya, pria asal Jalan Pancawarna, Driyorejo Gresik malah menipu orang yang membutuhkan oksigen. Ia pun akhirnya diringkus polisi.

Penangkapan HK bermula saat, polisi menerima pelaku menipu warga Surabaya yang butuh oksigen berikut tabungnya. Usai ditransfer uang Rp7,5 juta, pelaku kabur tanpa mengirimkan barang yang dimaksud. Korban melapor ke Polrestabes Surabaya atas kejadian yang dialaminya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit 3 Resmob Polrestabes Surabaya langsung bergegas dan melakukan penyelidikan dan pembuntutan kepada tersangka. Sehingga pada sore harinya petugas berhasil mengamankan HK di daerah Jalan Pancawarna Kabupaten Gresik.

BACA JUGA : Antar Jenazah Covid-19, Petugas Pemakaman di Jember Dipukul Hingga Dilempar Batu

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian mengatakan, saat ini permintaan oksigen untuk pasien covid-19 sangat tinggi. Namun ada saja oknum yang tega memanfaatkan situasi ini. Korban yang saat itu sedang dalam kondisi kritis, akhirnya membeli tabung oksigen ini.

"Namun, setelah membayar dengan harga tinggi, tabung tersebut tak sampai ke tangan korban,” katanya.

Dia menambahkan, saat itu pelapor sedang sakit kritis dan membutuhkan tabung oksigen. Kemudian pelapor mencoba berburu tabung oksigen melalui online atau facebook dan terhubung ke akun terlapor Meriang Hati. Akun tersebut menjual tabung oksigen, kemudian pelapor memesan tabung oksigen seharga Rp7,5 juta secara transfer atas nama Hanafi Umar.

“Setelah mentransfer, ternyata tabung oksigen yang dipesan oleh pelapor tidak terkirim,” imbuhnya.

HK lantas dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan interogasi dan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, HK telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dalam kasus ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni screenshot chat facebook, bukti transferan uang Rp7,5 juta dan sebuah handphone untuk transaksi,” kata Oki.

Atas perbuatannya, HK diduga melanggar Pasal 45A ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP


(ADI)

Berita Terkait