Polisi Ungkap Sosok AB, Musisi Senior yang Gunakan Narkoba

Personel band berinisial AB (48) yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie (Foto / Metro TV) Personel band berinisial AB (48) yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie (Foto / Metro TV)

JAKARTA : Personel band berinisial AB (48) yang ditangkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika gitaris grup band Kahitna, Andrie Bayuajie. Andrie diamankan di kosannya kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis 2 Juni 2022.

"Atas nama Andrie Bayuajie alias AB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat 3 Juni 2022.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yakni 45 Valdimex Diazepam atau psikotropika golongan empat. Zulpan menyebut hasil tes urine terhadap AB positif mengandung benzodiazepine.

"Jadi yang bersangkutan menggunakan barang tersebut agar menenangkan diri," ungkapnya.

Menutut Zulpan, sejak tahun 2017 hingga 2018, Andrie diketahui berobat ke dokter. Sang musisi menggunakan obat tersebut di bawah pengawasan dokter untuk menenangkan diri dan memudahkan tidur.

"Menurut pengakuannya, Andrie mengonsumsi untuk menenangkan diri atau mempermudah tidur sejak 2017 hingga 2018 saat pengobatan," terangnya.

Andrie membeli lewat online, karena tak bisa mendapatkan Valdimex Diazepam tanpa resep dokter di apotek. Tercatat sejak 2020 hingga tahun 2022, dia sudah memesan narkotika tersebut sebanyak 12 kali.

"Pengakuan tersangka, Valdimex Diazepam digunakan sejak 2020 sampai 2022 sebanyak 12 kali, ini sejalan dengan hasil yang kita dapat melalui pembelian tersangka secara online," ujar Zulpan.

Pada 8 Agustus 2020, dia membeli sebanyak 10 butir. 17 September 2020 (40 butir), 24 November 2020 (50 butir), 26 Januari 2021 (30 butir), 6 Februari 2021 (50 butir), 20 April 2021 (40 butir), 4 November 2021 (30 butir), 15 November 2021 (30 butir), 14 Februari 2022 (40 butir), 30 Maret 2022 (20 butir), dan 31 Mei 2022 (40 butir).

Atas perbuatannya, AB disangkakan pasal 62 jo Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Baca juga : Musisi Band Terkenal Berinisial AB Ditangkap Konsumsi Sabu

 


(ADI)

Berita Terkait