PONOROGO : Sedikitnya ada 11 balon udara tanpa awak yang berhasil diamankan oleh Polres Ponorogo dalam seminggu perayaan lebaran Idulfitri 1443 hijriah. Balon-balon itu diamankan dari 6 kecamatan yang ada di Ponorogo. Rinciannya, Kecamatan Ponorogo Kota ada 3 balon, Kecamatan Siman 1 balon, Kecamatan Sukorejo 2 balon, Kecamatan Badegan 1 balon, Kecamatan Kauman 3 balon, dan Kecamatan Sampung 1 balon.
Kapolres Ponorogo AKBP AKBP Catur C. Wibowo sangat bersyukur atas hasil razia petugas di lapangan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah berperan aktif dalam upaya pencegahan penerbangan balon udara dan petasan. Sehingga hingga saat ini, situasi wilayah Ponorogo dalam keadaan kondusif.
“Kita apresiasi kepada seluruh petugas kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas atas dedikasi tugas dan melaksanakan petunjuk dan arahan pimpinan terkait larangan penerbangan balon udara dan petasan,” kata Catur, Minggu 8 Mei 2022.
Selain balon udara, di Ponorogo yang juga sangat diwaspadai adalah peredaran petasan. Terkait petasan, Catur mengaku pihaknya sudah bertindak tegas dan terukur. Selama bulan Ramadan lalu, hingga bulan Syawal ini, sudah ada puluhan orang yang diamankan.
Baca juga : 5 Korban Tragedi Kenjeran Park Surabaya Dibolehkan Pulang
Mereka yang ketahuan memiliki petasan atau bahan peledak sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dengan penetapan tersebut, otomatis mereka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada. “Terkait petasan ini, sudah ada beberapa orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum,” katanya.
Catur menambahkan bahwa angka barang bukti temuan balon udara dan petasan grafiknya menurun jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. “Tentunya hal tersebut patut kita syukuri bersama, karena angka barang bukti temuan balon udara dan petasan grafiknya menurun dari tahun sebelumnya,” kata Catur.
“Dengan hasil itu, tentu harkamtibmas yang kondusif bisa realisasikan di momen lebaran tahun ini. Pelaksanaan razia balon udara dan petasan saat dan sebelum lebaran, alhamdulillah dapat berjalan maksimal,” tandasnya.
Dua Orang Ditetapkan Tersangka
Dari penggagalan penerbangan balon udara tersebut, Polres Ponorogo akhirnya dapat menetapkan 2 tersangka. Yakni berinisial AA (19) dan J (42). Kedua laki-laki tersebut merupakan warga Dusun Tamansari Desa Carangrejo Kecamatan Sampung.
Salah satu tersangka, yakni inisial AA, merupakan pembuat dan penyandang dana dari pembuatan balon udara dan petasan itu. Sementara tersangka J, berperan menyembunyikan puluhan petasan di tanah di belakang rumahnya.
“Saat tahu AA diamankan petugas, tersangka J ini menyembunyikan sisa petasan. Yakni dengan cara menimbun di tanah di belakang rumahnya,” ungkap Kapolres Ponorogo AKBP AKBP Catur C. Wibowo.
Atas perbuatan mereka yang melanggar hukum, polisi akhirnya menetapkan keduanya jadi tersangka. Mereka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun
“Atas kepemimpinan bahan peledak yakni petasan ini, keduanya melanggar Undang-undang Darurat RI tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara 20 tahun,” pungkasnya.
(ADI)