Oknum Jaksa yang Diduga Sodomi Remaja di Jombang Disebut Pernah Jadi Korban

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati (Foto / Istimewa) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Oknum Jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap polisi, karena diduga melakukan sodomi terhadap remaja berusia 16 tahun di salah satu hotel Kabupaten Jombang, Kamis 18 Agustus 2022. Oknum jaksa tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sodomi. Selain itu, petugas juga mengamankan penjaga kamar hotel dan seorang mucikari.

Dalam pemeriksaan terungkap, oknum jaksa yang menjabat Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di Kejaksaan Bojonegoro, pernah menjadi korban sodomi saat berusia enam tahun. “Hasil pemeriksaan sementara, pada saat oknum jaksa tersebut masih kecil berusia 6 tahun pernah mendapatkan perlakuan yang sama dan menjadi korban,” kata Kajati Jatim, Mia Amiati.

Oknum jaksa sendiri saat ini sudah dinonaktifkan untuk mempermudah proses pemeriksaan. Dan saat ini sudah menjadi tersangka. “Apabila terbukti bersalah maka saya akan tindak tegas dan akan dicopot. Sedangkan oknum jaksa itu sendiri sudah mempunyai istri,” ucap dia.

Baca juga : Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro Sodomi Pelajar di Jombang, Begini Kronologinya

Juga terungkap jika oknum jaksa Kejari Bojonegoro berinisial AH memberikan uang Rp 300 ribu kepada korban sodomi. “Korban dikasih uang Rp 300 dan mucikari mendapat Rp 400, yang ditangkap ada tiga orang. Pertama penjaga kamar, mucikari dan oknum jaksa itu sendiri,” jelas Mia.


(ADI)

Berita Terkait