BLITAR: Selama satu bulan, sembilan tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Blitar Kota. Satu diantaranya seorang perempuan yang berperan menjadi kurir.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari tangan sembilan tersangka petugas berhasil menyita 38,8 gram sabu serta 1.150 butir pil dobel L.
"Delapan kasus narkoba ini terdiri dari lima kasus sabu dan tiga kasus pil dobel L, " ujarnya.
BACA: Gudang Kimia di Sidoarjo Terbakar, Terdengar 4 Kali Ledakan
Selain barang bukti narkoba, juga berhasil di sita alat hisap, sejumlah HP, uang dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengedarkan barang haram.
Sejumlah kasus tersebut diungkap dari wilayah Sukorejo, Kota Blitar dan wilayah Kabupaten Blitar. Kesembilan tersangka di jerat pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(TOM)