Hakim PA Tulungagung Dipecat Gegara Nikahi Penggugat Cerai jadi Istri Kedua

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

TULUNGAGUNG : Seorang hakim Pengadilan Agama (PA) Tulungagung dipecat gegera menikahi penggugat cerai dalam perkara yang dia tangani sebagai istri kedua. Hakim berinisial MY itu dinyatakan melanggar kode etik berat hingga diberhentikan tak hormat. Pemecatan itu dilakukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), Jumat 3 Februari 2023.

“Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan KEPPH,” kata Ketua Majelis Hakim, M Taufiq.  

Selain karena terbukti melanggar kode etik hakim, MY juga telah melakukan poligami tanpa izin sesuai dengan ketentuan yang ada. Lebih dari itu sang hakim juga tidak mengakui anak dari istri keduanya itu serta tidak menafkahi anak tersebut. “Dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior,” kata Taufiq yang juga Wakil Ketua Komisi Yudisial itu.

Perkara ini bermula ketika MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung. Saat itu ada seorang wanita yang menggungat cerai suaminya. Sang hakim MY meminta nomor kontak pelapor dan menyatakan akan mengurus perkara perceraian itu.

baca juga : 2 Begal Motor Surabaya Diringkus Gegara Dompet Tertinggal

MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, selanjutnya selama proses persidangan itu MY mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin proses perceraiannya cepat diputus, wanita pelapor itu pun menyetujui ajakan menikah MY.

Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak berapa lama MY dan pelapor menikah secara siri. Setelah menikah secara siri MY menjanjikan beberapa hal hingga mereka menikah secara resmi. Namun, setelah sehari dinikahi secara resmi MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya.

Akhirnya wanita itu melaporkan perbuatan MY kepada Komisi Yudisial pada 2021. Dalam pembelaannya, MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor secara tidak sengaja. Namun, kata MY, dirinya sebenarnya sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus pelapor.

MY berdalih bahwa dirinya akhirnya setuju jadi anggota majelis hakim dalam kasus perceraian pelapor atas permintaan Ketua PA. Dalam sidang itu MY juga mengakui bahwa dirinya mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan itu.

Selanjutnya, masih dalam pembelaan MY, ia memberitahukan hal itu kepada istri pertamanya sekaligus untuk meminta izin poligami. Setelah dapat izin dari istri pertama itulah baru MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas dengan alasan istri pertamanya sakit sehingga ia bisa menikahi istri keduanya secara resmi.

 


(ADI)

Berita Terkait