SURABAYA : Aldi Kurniawan (27) harus menerima kenyataan pahit. Tukang las asal Sidoarjo itu dituntut hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki di ruang sidang Sari 3, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutan tersebut, Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika. "Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati," ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan, Selasa 7 Februari 2023.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun tak ada saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. "Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut," terang Agus.
baca juga : Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Begini Tanggapan Dirut Politeknik Surabaya
(ADI)