JEMBER : Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Jember berinisial FM dijemput oleh tim penyidik Satreskrim Polres Jember, Senin 16 Januari 2023. Penjemputan paksa dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebagai tersangka dugaan pencabulan santriwati.
FM tiba di Polres Jember dengan menaiki minibus berwarna putih yang dikawal oleh anggota Satreskrim Polres Jember. Tak lama kemudian, FM diantar kuasa hukumnya menuju ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan secara tertutup.
Kuasa hukum FM, Andy Cahyono Putra mengatakan, membenarkan kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka hari ini. Dia mengaku telah menerima surat penetapan tersangka kliennya pada Jumat 13 Januari 2022.
"Kiat memenuhi panggilan pertama pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Andy.
Dia mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan anak di bawah umur. Namun, dia mengaku hingga saat ini tak mengetahui korban dari dugaan bejat sang klien.
baca juga : 3 Terdakwa Polisi Tunjuk Tonic Tangkau sebagai Kuasa Hukum, Kompak Ajukan Eksepsi
"Langkah kita sudah menanyakan korbannya siapa, tidak mendapat jawaban. Kita juga sudah menanyakan rumor yang berkembang seolah-olah klien kami sudah mencabuli seluruh santrinya. Padahal sampai hari ini satu santri pun tidak ada yang merasa menjadi korban," katanya.
Dirinya pun menyatakan akan menempuh upaya praperadilan apabila penyidik memutuskan untuk menahan FM. "Kalau ditahan kita akan melakukan praperadilan, karena sampai hari ini kita tidak tahu siapa korbannya dan berapa orang korbannya," ujarnya.
(ADI)