Awal Tahun, Blitar Miliki 3.330 Janda Baru

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Awal Tahun 2023, Kota dan Kabupaten Blitar memiliki ribuan janda baru. Tercatat ada 3.300 perempuan Blitar yang menyandang status baru itu. Fakta itu berdasarkan pada data dari Pangadilan Agama (PA) Blitar.

Pengadilan Kelas 1A Blitar mencatat, sejak Januari hingga akhir Desember 2022 lalu ada sebanyak 3.709 permohonan cerai yang diajukan oleh masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.726 merupakan gugatan cerai, dimana sang istri menggugat suami. Sedangkan talak cerai yang diajukan pihak suami, hanya 983.

“Lebih banyak yang menggugat cerai suaminya. Dari tahun ke tahun fenomenanya seperti itu dan cenderung naik tiap tahunnya,” kata Edi Marsis Juru Bicara Pengadilan Agama kelas 1 A Blitar.

Menurut Edi Marsis, belum semua permohonan cerai pada tahun 2022 lalu, dikabulkan oleh Pengadilan Agama Blitar. Sehingga, dari jumlah tersebut yang sudah dikabulkan gugatan cerainya adalah sebanyak 2.444. Sementara untuk yang talak cerai Pengadilan Agama Blitar telah mengabulkan 886 permohonan.

Sedangkan yang jumlah talak cerai yang belum diputus ada sebanyak 97 permohonan. Total secara keseluruhan selama tahun 2022 lalu ada sebanyak 3.330 pasangan yang telah diputuskan perceraiannya oleh Pengadilan Agama Blitar.

baca juga : 2 Tahanan Polsek Tanggul Kabur, Kapolres : Anggota Lalai!

“Ya tahun ini yang masih belum diputus untuk gugat cerai sebanyak 282. Sedangkan untuk talak cerai masih ada 97. Jadi yang sudah diputuskan cerai sebanyak 3.330 pasangan,” imbuhnya.

Dengan putusan tersebut secara otomatis ribuan perempuan dan laki-laki di Kota dan Kabupaten Blitar akan berubah statusnya menjadi janda dan duda di tahun 2023 ini. Fenomena janda dan duda baru ini sebetulnya sudah jadi hal lumrah di Blitar.

Menurut Pengadilan Agama jumlah perceraian di Blitar meningkat setiap tahunnya. Namun yang menjadi catatan, perubahan status duda pada pria karena gugatan cerai dari istri mengalami kenaikan kasus tiap tahunnya. “Jumlah perceraian memang terus meningkat terutama gugatan cerai dari istri ke suami,” imbuhnya.

Data dari Pengadilan Agama Blitar menunjukkan di tahun 2021 lalu, para istri yang menggugat cerai suaminya sebanyak 3108 dan telah diputus cerai sebanyak 2863. Sementara, suami yang menalak cerai istrinya jumlah jauh lebih sedikit yakni hanya berjumlah 1245 dan telah diputus cerai sebanyak 1103.

Menurut Pengadilan Agama Blitar meningkat kasus gugatan cerai dari istri ke suami ini ada berbagai faktor penyebab. Mulai dari perselingkuhan hingga yang utama adalah faktor ekonomi. Selama ini banyak perempuan di Blitar yang sudah mandiri atau ekonomi membaik memutuskan untuk berpisah dari suami. Faktor ekonomi ini biasanya juga memicu terjadinya konflik di dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

“Banyak faktor gugatan cerai dari pihak istri itu. Tapi kebanyakan memang istri sudah mandiri secara ekonomi. Faktor ini kemudian memicu munculnya faktor lain seperti ketidakcocokan sampai berujung perceraian,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait