Jual Tanah Warisan, Pria di Bangkalan Jadi Bandar Sabu

Tersangka MO saat menjalani pemeriksaan (Foto / Metro TV) Tersangka MO saat menjalani pemeriksaan (Foto / Metro TV)

BANGKALAN : Pria berinisial MO, warga warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, di Kabupaten Bangkalan, Jatim, rela menjual tanah warisan untuk modal menjadi bandar narkoba. Dia tidak berkutik saat digerebek polisi di kediamannya.

"Jual tanah warisan, dia beli sabu itu. Jual untuk dapat untung," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Rabu 25 Januari 2023.  

Dia mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai pengedar sabu-sabu. Setelah digrebek, polisi malah menemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan. "Dia sempat buang BB lewat jendela, Alhamdulillah tertangkap," katanya.

baca juga : Korsleting Listrik, 2 Rumah dan Gudang Mebel di Pasuruan Ludes Terbakar

Dalam video amatir, tersangka MO, warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, tak berkutik saat digerebek petugas. Dia pasrah ketika polisi menemukan barang bukti narkoba yang sempat dibuang lewat jendela rumah. Setelah menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual.

Paketan narkoba ini dijual dengan beragam harga. Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja. "Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar)," kata dia.


(ADI)

Berita Terkait