"Karena akses-akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya," kata Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ BKPM Siti Tiefryani dilansir dari Antara, Selasa, 19 April 2022.
Pengurusan izin usaha pun telah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi melalui situs oss.go.id Sejak 2019. Salah satunya seperti dompet digital DANA yang memfasilitasi para UMKM yang telah bergabung dalam ekosistemnya di DANA Bisnis untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.
Siti berharap layanan digital tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Sehingga, semakin banyak UMKM yang terdaftar sah di mata hukum.
"Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan, tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar," kata Siti.
(UWA)