Ingin Dapat Banyak Bantuan, Pelaku UMKM Didorong Daftarkan Izin Usaha

Ilustrasi - Perajin sepatu cetak bahan alami (ecoprint) mengunggah foto produknya di pasar digital di rumah produksi Madukara, Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp Ilustrasi - Perajin sepatu cetak bahan alami (ecoprint) mengunggah foto produknya di pasar digital di rumah produksi Madukara, Malang, Jawa Timur. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/hp
Jakarta: Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuat Nomor Izin Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).Nantinya, selain memberikan legalitas sebuah UMKM, nomor izin ini juga dapat memberikan manfaat berupa program-program pengembangan dari pemerintah ataupun pihak swasta.

 

"Karena akses-akses itu kini mengandalkan data, jadi untuk pengusaha yang terdaftar secara legal tentu lebih mudah untuk dapat programnya," kata Kepala Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha dari Kementerian Investasi/ BKPM Siti Tiefryani dilansir dari Antara, Selasa, 19 April 2022.

 

Pengurusan izin usaha pun telah dibuka aksesnya oleh Kementerian Investasi melalui situs oss.go.id Sejak 2019. Salah satunya seperti dompet digital DANA yang memfasilitasi para UMKM yang telah bergabung dalam ekosistemnya di DANA Bisnis untuk bisa mendaftarkan NIB tanpa kesulitan.

 

Siti berharap layanan digital tersebut dapat menjangkau lebih banyak pelaku UMKM. Sehingga, semakin banyak UMKM yang terdaftar sah di mata hukum.

 

"Karena untuk membuktikan pelaku usaha itu bukan hanya dari pernyataan, tapi perlu dibuktikan secara legal untuk usahanya terdaftar," kata Siti.


(UWA)

Berita Terkait