Pj Wali Kota Malang Ingatkan Pentingnya Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM membuka Bimtek Koordinator dan Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Penjabat (Pj.) Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM membuka Bimtek Koordinator dan Enumerator Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT)

Malang: Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang menggelar bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT). Keberadaan data faktual ini diharapkan membuat ekosistem bisnis koperasi dan UMKM lebih transparan dan mudah diakses.

Penjabat (Pj) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengapresiasi bimbingan teknis (bimtek) yang merupakan respons cepat Diskopindag Malang. Sebab Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM mengeluarkan edaran Nomor 7 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Pendataan Lengkap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Kepatuhan Pemkot Malang sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat dalam menyediakan percepatan data atau apapun itu yang diminta oleh pemerintah pusat harus ditingkatkan,” ujar Wahyu dikutip dari laman resmi Kota Malang, Kamis, 6 Agustus 2024.

Pemerintah pusat sangat berkomitmen dalam mengembangkan Koperasi dan UMKM agar menjadi elemen utama yang lebih mandiri. Sebab, basis data tunggal  koperasi dan UMKM dapat memperkuat perekonomian nasional.

Kota Malang memiliki sekitar 366 koperasi aktif dan 29.058 UMKM yang wajib menginput atau mendaftarkan usaha mereka melalui aplikasi SIDT. Pendataan ini akan memberikan banyak manfaat, seperti informasi tentang pelaku usaha, unit usaha atau perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha.

"Sehingga dapat dijadikan sebagai bahan perencanaan dan analisis, baik data mikro maupun makro,” jelas Wahyu.

Pendataan ini juga memberikan informasi tentang penggunaan tenaga kerja, struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha, serta gambaran permodalan, prospek, dan kendala usaha. Informasi tentang penggunaan internet dalam kegiatan usaha daring, sistem waralaba, dan kepemilikan unit usaha juga akan diperoleh.


(SUR)

Berita Terkait