MOJOKERTO : Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Seluruh eksepsi dari pihak terdakwa dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim. Dalam eksepsinya, kuasa hukum Randy Bagus menyebut PN Mojokerto tidak berwenang mengadili Randy Bagus di wilayahnya.
Tak hanya itu, kuasa Hukum juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa atas pasal 348 ayat 1 KUHP atau pasal 348 ayat 1 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP dianggap kabur.
“Jadi memang acaranya pidana kan seperti itu. Apabila dakwaan kita eksepsi, kemudian eksepsi kita tidak diterima sehingga berlanjut ke acara selanjutnya yaitu pembuktian,” ungkap Kuasa Hukum Randy Bagus Hari Sasongko, Sugeng Prayitno, Selasa 8 Maret 2022.
Menanggapi kelanjutan acara persidangan dengan menghadirkan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (PU), Kuasa Hukum terdakwa mengatakan akan melakukan persiapan yang diperlukan. Pihaknya, juga belum bisa memastikan apakah akan menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.
Baca juga : Diduga Sebar Hoaks Operasi Pasar Minyak Goreng, Nasdem Jatim Laporkan Aktivis
“Kami menunggu saksi siapa yang akan dihadirkan oleh JPU, ya tentunya juga kita akan ikut memberikan tanggapan terhadap saksi yang akan dihadirkan. Masih kita pertimbangkan (saksi yang akan dihadirkan, red), melihat saksi yang diajukan oleh JPU,” pungkasnya.
Sidang kasus aborsi yang melibatkan mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) akan kembali digelar, Selasa 15 Maret 2022. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mulai menghadirkan saksi untuk agenda sidang pembuktian.
(ADI)