MOJOKERTO : Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Randy Bagus Hari Sasongko, pecatan Polri yang diadili terkait kasus aborsi Novia Widyasari. Sidang pembacaan putusan diketuai Sunoto, digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis 28 April 2022.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko bin Niryono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan gugurnya kandungan seorang perempuan sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dua tahun dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Sunoto.
Mantan personel Polres Pasuruan ini divonis dengan pasal 348 KUHP ayat 1 tentang aborsi dan pasal 348 KUHP juncto pasal 56 ayat 2 KUHP. Sementara itu, usai sidang putusan, kuasa hukum Randy Bagus, Elisa Andarwati menyatakan keberatan atas vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya.
"Putusan ini sangat keberatan, Randy juga sudah mencabut pernyataan (tak dijelaskan), tapi ini tadi tidak disampaikan. Ini tadi juga ada tuntutan dari majelis hakim yang tidak sesuai fakta persidangan, oleh karena itu kita akan banding," ungkapnya.
Baca juga : Perampok Satroni Rumah di Kediri, Bacok Korban hingga Gondol Emas
Menurut Elisa, ada pernyataan Randy yang tak disampaikan oleh majelis hakim saat membacakan amar putusannya. Pihaknya merasa keberatan dengan tidak adanya bukti otentik secara medis terkait kehamilan Novia selama menjalin asmara dengan Randy.
"Tidak ada bukti otentik sama sekali secara medis tidak pernah ada. Itu yang kita ragukan, di mana perbuatan Randy yang melakukan. Karena si hamil persetujuan dan dia yang minum. Kalau itu memang betul-betul harusnya dijadikan tersangka (Novia). Itupun gak ada, kalau pun dia mati harusnya SP3," pungkasnya.
(ADI)